Akhir-akhir ini kok kawin siri dan poligami marak banget to, nge-trend gitu lho kayaknya. Nggak politisi, nggak artis, nggak pengusaha, nggak ulama, nggak orang biasa, kok sekarang banyak yang melakukan kawin siri. Bahkan ada yang malah mau membawa perkara ke pengadilan karena satu pihak merasa tidak melakukan kawin siri sedangkan pihak yang lain mengakui melakukan perkawinan tersebut.
Perasaan jaman aku muda dulu kok kawin siri nggak sesemarak sekarang. Pasti ada, mungkin namanya kawin kampung kalau di desa nenekku. Tapi berhubung aku masih kecil, jadi ya nggak gitu ngeh. Wong dulu itu kalau ada ngantenan (wedding party atau hajatan) yang menarik buatku adalah makanannya (itu pasti!) dan nonton pengantennya yang cantik dan bagus pake baju nganten tradisional yang kerlap-kerlip. Wuiih.... sueneng dulu kalau diajak ibuku ke tempat ngantenan.
Dengan berubahnya jaman mungkin ya, kawin siri menjadi marak. Alasannya sih macam-macam, ada yang nggak pengin berzinah, ada yang pengin mengenal dulu pasangannya sebelum menikah resmi tercatat dalam dokumen negara dll.
Ini mengingatkanku dengan cerita seorang kyai sebelum aku menikah. Beliau bercerita gini:
Ada seorang perempuan Indonesia menikah dengan seorang asing dengan cara kawin siri. Yang menikahkan adalah ayah pihak perempuan. Seperti layaknya perkawinan siri, tentu saja ada saksi. Yang jadi saksi waktu itu ulama juga. Setelah menikah, suami meninggalkan istrinya pulang ke negaranya untuk sementara. Dia menitipkan perusahaannya untuk di-manage istrinya sementara dia pulang ke negaranya. Kebetulan memang suaminya ini punya perusahaan di Indonesia. Istrinya melakukan apa yang diminta oleh suaminya. Aku bisa membayangkan, pasti sang istri berusaha me-manage sebaik-baiknya sesuai kemampuan dia.
Setelah beberapa lama, si suami balik lagi ke Indonesia. Apa yang terjadi? Si suami mengambil alih semua tetek bengek perusahaan tapi dia tidak mau mengakui perkawinan siri dengan istrinya ini. Alasannya tidak ada satu dokumenpun yang bisa membuktikan kalau mereka menikah.
Pihak istri beserta keluarganya tentu saja nggak rela. Mereka melaporkan kepada polisi. Tapi polisi dan pengadilan nggak bisa memproses, wong nggak ada bukti atau dokumen resmi yang menyatakan kalau mereka menikah. Wis....pokoknya akhirnya jadi bermasalah.
Dalam pikiranku, lha kok enak banget si pria. Ninggalin perusahaan tapi sementara itu dapat buruh gratis untuk me-manage perusahaannya. Belum lagi, sebelum dia pulang ke negaranya, dia bisa tidur dengan perempuan tersebut tanpa merasa punya tanggung jawab kalau perempuan tersebut sebetulnya adalah istrinya. Itulah resikonya kalau kawin siri.
Pak kyai nanya ke aku:
"Kamu ini mau menikah siri atau menikah agama dan negara? Aku nggak mau kalau kamu mengalami kejadian kayak gitu. Ada hukum negara yang bisa digunakan untuk melindungi kamu kalau pernikahanmu tercatat dalam dokumen negara. Jadi kalau ada apa-apa, kamu bisa minta perlindungan hukum. Kalau kawin siri, memang sah menurut agama, tapi kalau terjadi apa-apa dengan perkawinanmu, kamu nggak bisa ngapa-ngapain"
"Kalau saya penginnya ya selain sah agama, juga sah negara pak. Kalau nikah di KUA itu kan sudah sah dua-duanya to pak Kyai? Apa bapak mau lihat, dokumen apa saja yang sudah saya urus?"
"Nggak...enggak.... aku percaya sama kamu"
Akhirnya dokumen-dokumen tersebut aku masukkan kembali ke dalam tas. Dokumen-dokumen yang jumlahnya banyak dan bikin aku pengin muntah karena harus berurusan dengan birokrasi yang panjang. Harus legalisasi ini itu, pergi ke departemen ini itu, bolak-balik ke kedutaan, harus ada terjemahan bahasa Belanda dari penterjemah tersumpah dll. Belum lagi kalau ngomong biaya, untuk legalisasi satu dokumen di kedutaan kalau nggak salah waktu itu 30 Euro per dokumen. Padahal berapa dokumen saja yang harus dilegalisasi, sudah gitu yang dilegalisasi adalah dokumen sebelum menikah dan setelah menikah. Belum lagi biaya transportasi dsb. Di pihak Leo sendiri juga harus ngurus macem-macem. Tapi ya gimana lagi, daripada menyesal di kemudian hari. Akhirnya toh semua urusan birokrasi tersebut bisa kami lalui.....
Sekarang kalau mau berantem mikir-mikir soalnya ingat dulu ngurus dokumen nikah ngabisin energi, biaya, dan waktu. Masak sudah susah-susah, mau dihancurkan begitu saja. Mungkin ini barangkali ya hikmahnya....